tanya mas/mba, untuk bukti potong jasa konstruksi pph final, nama pemotongnya itu seharusnya nama perusahaan ata pimpinan (direkur) ya? soalnya di petunjuk pengisian disebutkan Pemotong Pajak/Pimpinan, apakah berarti boleh salah satunya saja?
Sesuai PER 53 th 2009 harusnya npwp pemotong itu nama dan npwp badan nya
–
YCD