WP memberikan jasa ke pihak LN atas jasa pencarian pembeli di Indonesia. Apakah kena PPN?
Jika masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2018 maka dikenai PPN atas ekspor 0%, jika tidak maka dikenai PPN atas penyerahan di dalam daerah pabean 10%
–
EII