Misal saya mau mengajukan restitusi di akhir tahun, tapi selama setahun itu saya tidak ada penjualan. Apakah tetap bisa mengajukan restitusi PPN? Kalau kaya gini tetap bisa ya mas/mba?
Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. tidak ada klausul harus ada penjualan terlebih dahulu.
–
ABS