Saya bermaksud menanyakan perihal permintaan Data Efaktur. Dalam mengajukan surat tsb, apakah boleh meminta data Masa berbeda-beda?
Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur. Dapat dimintakan beberapa masa.
–
ABS