Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan jasa dari TLDDP ke kawasan bebas, jasa diserahkan di kawasan bebas?

Jawaban

PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat Faktur Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. FP harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012”

Dasar Hukum

Editor

FDY