penyerahan jasa dari TLDDP ke kawasan bebas, jasa diserahkan di kawasan bebas?
PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat Faktur Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. FP harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012”
–
FDY