~64Q : mengenai persyaratan atau ketentuan dalam perpajakan untuk pengakuan persediaan yg rusak bagaimana ya pak ?
#64A maksudnya mau menghapus persediaan yang rusak. kalo dari ketentuan perpajakannya ga ada ketentuan khusus. jadi kembali pencatatannya mengikuti ketentuan PSAK. kalo terkait biaya fiskalnya kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh.
–
PNT