WP transaski dengan SPLN di Singapura, tapi WP memberikan DGT dari norwegia, karena SPLN tsb sebenarnya adalah cabang dari perusahaan Norwegia. Bagaimana pengenaan pajaknya?
Tentukan atas penghasilan tsb beneficial ownernya siapa, jika beneficial ownernya adalah SPLN yang ada di Norwegia maka menggunakan DGT dari Norwegia
–
EII