Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ada transaksi penjualan pulsa yang dikenai PPh Pasal 22 sesuai PMK 6/2021, Tapi setiap tahun SPT Tahunan WP LB, jika ada pemungutan PPh Pasal 22, maka LB nya akanbertambah, apakah bisa memilih untuk tidak dipungut?

Jawaban

Jika memang WP memenuhi ketentuan di PER 1/2011 maka WP bisa mengaukan permohonan SKB PPH Pasal 22 agar tidak dipungut PPh Pasal 22

Dasar Hukum

Editor

EII