Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika Bendahara pemerintah membeli barang ke wp. apakah rekanan ini yang harus buat ssp atas pph pasal 22 nya?

Jawaban

Dijelaskan sesuai pmk 231/2019. sepanjang secara ketentuan dipungut oleh bendaharawan, seharusnya yang membuat bukti pungut adalah instansi pemerintahnya. buat billing dgn npwp rekanan.

Dasar Hukum

Editor

FRS