WP memiliki 2 NPWP Pusat. Apakah bisa perubahan data status menjadi cabang?
Salah satu NPWP Pusat bisa diajukan penghapusan, Cabang dapat daftar kembali NPWP. PER-04/2020 Pasal 34 ayat (2) huruf L.
–
AAM