instansi pemerintah sewa tanah/bangunan, tetapi tidak mau melakukan pemotongan?
PMK-231/2019 Pasal 9 ayat 1 Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atas: a. persewaan tanah dan/atau bangunan; b. pengalihan hak atas tanah danj atau bangunan; c. usaha jasa konstruksi; d. hadiah undian; serta e. pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
–
FDY