Untuk perubahan pejabat penandatangan pada ebupot apabila ada perubahan tinggal tambah saja kan mas/mba tidak harus pemberitahuan terlebih dahulu seperti halnya perubahan pejabat penandatangan efaktur?
Penandatangan ebupot bisa pengurus atau kuasa. Selama masuk pengertian pengurus maka tinggal tambah saja ga perlu pemberitahuan kaya efaktur, tapi jika yg menandatangani kuasa, maka penunjukan kuasa sesuai dengan pmk 229/2014.
–
WSM