wp ada salah ngisi spt 21 dimana nilai dtp di spt normal lebih kecil drpd yg seharusnya. ketika dia bikin spt pembetulan apakah juga harus pembetulan laporan realisasi pph 21 dtp
seharusnya iya disertai dengan pembetulan laporan realisasi, tp untuk laporan realisasi pph 21 dtp kan ada batasnya. untuk yg sudah melebihi jangka waktu pebetulan, konfirmasi kpp apakah ttp harus dilakukan pembetulan realisasi atau tidak. kalau ttp ahrus lapor, cara lapornya gimana, tanya sekalian ke kpp
–
AMP