WP tidak mencantumkan keterangan DTP eks PMK pada kode billing mulai januari-april 2021
diatur mas di PMK 9 2021 harus ada keterangan tadi kalau tidak ada dianggap tidak berhak memanfaatkan insentif dan kalau mau pembetulan, yang bisa dibetulkan hanya yang april saja karena max akhir juni ini. untuk jan-mar 2021 harus setor ya mas sejumlah yang mendapat insentif sesuai pelaporan. nanti untuk sanksi administrasinya menunggu STP dari KPP
–
MIP