dividen ke wpdn dibebaskan, utk pajaknya berarti 0 untuk peninputan di ebupotnya gmn ya? Krn utk pph 0 hrs mengisi skb atau dtp
Penerima Deviden adalah WP Badan Sesuai Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 , Deviden dalam negeri yg diterima WP Badan masuk di Yang dikecualikan dari objek Pajak . Maka tidak terutang pph dan tidak dilakukan pemotongan pph 23 .
–
FF