tax treaty Indo-Singapura, atas jasa perantara (OP Singapura sebgai pemberi jasa). dalam transaksi itu WNA melakukan jasanya di singapura. Maka pengenaan pajaknya di singapura ya? pake yg pasal 13 pekerjaan bebas bukan ya?
sepanjang masuk defisini pekerjaan bebas pake pasal 13
–
SR