WP diterbitkan SKP atas FP yg belum diterbitkan. Nah setelah SKP diterbitkan tersebut apakah bisa dikreditkan oleh lawan transaksi atas PM tsb
Hal tersebut hanya berlaku untuk yang diatur di PMK-18/2021 dan lampirannya. dalam kondisi tersebut jika PK ditagih dengan SKP karena terlambat/tidak menerbitkan faktur maka nilai tersebut tidak dapat menjadi pajak masukan bagi si pembeli.
–
MIP