Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon arahannya, Kami ada Ekspor tapi bukan melalui beacukai alias tidak menggukan PEB tapi menggunakan Courier Express seperti DHL dan Fedex Apakah itu bisa diakui sebagai penjualan Ekspor pada saat pelaporan SPM PPn ? dan jika iya, pada saat pelaporan apakah bisa menggunakan AWB ?

Jawaban

Dijawab normatif sesuai PER-13/PJ/2019 aja ya mas. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait ekspor barang yaitu sesuai Pasal 2 huruf j. “Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP” Jadi secara ketentuan tetap harus ada PEB-nya ya, tidak bisa menggunakan AWB (airway bill) saja.

Dasar Hukum

Editor

TANSP