Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP WNA punya usaha di KEK apakah tetap bisa dpat fasilitas?

Jawaban

sepanjang usahanya memenuhi kriteria badan usaha di KEK yg bisa memperoleh fasilitas ya seharusnya tidak masalah, pasti badannyatetap bisa dapat fasilitas

Dasar Hukum

Editor

AMP