wp pusat dan cabang terdaftar di kpp bkm, gimana ya untuk pelaporan pph 4 ayat 2 atas jasa kosntruksinya ya?
http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=61d8c968f0a66dcf2b05982bdccb484b&str=&q_do=match empat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut a. dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan t
–
EFA