Kalau perushaan potong PPh Pasal 21 namun menggunakan PTKP Menikah, padahal sejak awal tahun sudah cerai bagaimana
PTKP yang digunakan, PTKP awal tahun. Jika salah, silakan lapor pemberi kerja agar membetulkan SPT Masal PPh Pasal 21 dan bukti potongnya. Apabila kurang bayar, silakan dibayarkan.
–
DFV