Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misal ada lawan transaksi yg termasuk WP PP23/2018, dia ga memanfaatkan insentif. Dia sudah kasih NTPN, tp NTPN yang dikasih itu gabungan dengan PPh pihak lain. Kalau seperti ini gimana ya sebagai bukti bahwa dia sudah setor PPh final atas transaksinya dengan PT kami? Apa ada semacam daftar setoran PPh itu atas PT/pihak mana saja?

Jawaban

Jika WP PP 23 bertransaksi dengan pemotong pajak, atas transaksi tsb merupakan objek pemotongan pajak, dan WP tsb memberikan Surat Keterangan PP 23 kepada lawan transaksi (pemotong), maka sesuai Pasal 4 ayat (9) PMK-99/PMK.03/2018: Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setora

Dasar Hukum

Editor

TANSP