Apakah Bendahara Pemerintah harus membuat bukti pemotongan ketika menggunakan jasa konstruksi? Apakah boleh hanya menggunakan SSP saja?
Berlaku ketentuan umum PPh Pasal 4 ayat (2) tentang jasa konstruksi mengenai pemotongannya. Penggunaan SSP sebagai pengganti bukti pemotongan hanya untuk PPh Pasal 22 olegh Bendahara Pemerintah
–
YE