Dokumen yang dibuat di Luar Negeri, saat akan digunakan di Indonesia belum dibubuhi meterai, apa bisa pemeteraian kemudian?
Dokumen yang dibuat di LN terutang bea meterai saat dokumen tsb akan digunakan di Indonesia. Ketentuan pemeteraian kemudian di Pasal 17 UU 10 th 2020.
–
AAM