saya mau tanya mba kalau mau menghitung pph pasal 26 ayat 4 (branch profit tax) perusahaan jasa konstruksi (BUT), harus menghitung ulang koreksi fiskal atau bisa langsung menggunakan laporan komersilnya ya mba ? dan mohon informasinya atas dasar peraturannya
lampiran PER-19/PJ/2014 dan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011.
–
NP