aturan yang bilang pusat ditarik ke madya, cabang pkpnya otomatis dicabut dimana
kan kep penarikan pusat ke madya berlaku sebagai sk pemusatan sesuai per-7/2020. nah di per-11/2020 ttg pemusatan, pasal 8 disebut ketika sudah ada sk pemusatan, kpp akan mencabut pkp cabang yg dipusatkan
–
NA