ada A pakai jasa H untuk dapat pembeli, lalu barangnya dikirim ke pembeli B. PT H menerbitkan fp atas BKP atau JKPnya juga
pastikan dulu alur transaksinya siapa yang sebenarnya menyerahkan BKP, apakah si penjual A atau perantara H. dan pastikan dulu bagaimana alur kontrak perjanjiannya. Yang jelas PT H kalau menyerahkan
–
NA