Untuk SKB PPh 23, PMK 28/2020 kan berakhir 30 september 2020, apakah masih bisa buat SKB baru lagi?
PMK 28/2020 telah diubah terakhir dengan PMK 239/2021, permintaan SKB berdasarkan PMK ini masih bisa dilakukan. Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
–
WSM