Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi jasa konstruksi, pemotong lupa potong, mau setor sendiri bisa?

Jawaban

Gabisa. Cara Pembayaran atau penyetoran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008): Dipotong PPh Final pada saat pembayaran jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak

Dasar Hukum

Editor

CRG