apakah wajib pajak masih harus mengajukan dokumen lagi setelah selesai beracara di Pengadilan Pajak dan putusan sudah disampaikan ke KPP?
sesuai ketentuan, tidak perlu karena secara otomatis KPP harus melaksanakan putusan banding tersebut tanpa ada dalil yang menyatakan wajib pajaak harus aktif request pelaksanaan putusan tersebut
–
MIP