Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP mendapatkan bonus/hadiah ketika melakukan pembelian dari supplier diterbitkan FP kode 04-pemberian cuma-cuma, apakah dapat dikreditkan oleh WP penerima hadiah?

Jawaban

Selama PM tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha, maka dapat dikreditkan sesuai UU PPN

Dasar Hukum

Editor

BCW