WP Badan dapat pinjaman dari LN, namun pihak LN punya cabang Bank di Indonesia, aspek perpajakan atas bunga pinjaman yang dibayarkan?
Digali apakah cabang masuk kedalam definisi BUT/punya Badan di Indonesia, jika iya, maka menggunakan mekanisme potput DN (pph 23), jika tidak maka PPh 26 secara umum
–
BCW