Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika sebelum dipindah ke madya PPN yg dilaporkan oleh cabang statusnya lebih bayar, apakah nanti mekanismesnya direstitusi atau dikompensasi ke spt pusat?

Jawaban

sesuai dengan pasal 5 ayat 4 Per-05/2021 'Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat' nanti bisa dikompensasi ke spt masa npwp pusat

Dasar Hukum

Editor

DR