Terdapat mantan karyawan expatriat dia resign di 2019 lalu di 2021 ini ada pembayaran bonus, perlakuan pajaknya pph21 mantan pegawai atau pph26?
Jika masih masuk kriteria WPDN maka potong PPh 21 mantan pegawai, namun jika sudah masuk kriteria WPLN maka potong PPh 26.
–
MAR