Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila ada perubahan pengurus sertelnya masih bisa dipakai? tanda tangan fakturnya perlu perubahan?

Jawaban

sertel masih bisa digunakan, apabila ada perubahan pejabat penandatangan faktur ajukan pemberitahuan penandatangan faktur per24/2012

Dasar Hukum

Editor

FDY