Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP Badan, memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat kedudukan, belum ber-NPWP, ingin dikukuhkan bagaimana?

Jawaban

Silakan mendaftarkan NPWP cabang di tempat usaha (Pasal 3 PER-04/2020), lalu mengajukan permohonan PKP bagi cabangnya

Dasar Hukum

Editor

BCW