ada LB PPh 21, tapi perusahaan mau bubar, itu gimana komepnsasinya ?
Selama belum dihapus NPWPnya silakan dikompensi. JIka perusahaan sudah bubar dan NPWP akan di hapus akan ada pemeriksaan. JIka memang masih ada LB maka dapat dikembalikan
–
R