Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada LB PPh 21, tapi perusahaan mau bubar, itu gimana komepnsasinya ?

Jawaban

Selama belum dihapus NPWPnya silakan dikompensi. JIka perusahaan sudah bubar dan NPWP akan di hapus akan ada pemeriksaan. JIka memang masih ada LB maka dapat dikembalikan

Dasar Hukum

Editor

R