WP instansi pemerintah, melakukan pembelian makanan/snack kepada penyedia makanan melalui koperasi. Jadi sepertinya koperasi ini hanya perantara saja, bukan bertindak sebagai penyedia makanan. Instansi pemerintah melakukan transaksi dan pembayaran hanya kepada koperasi. Pajak apa saja yg dikenakan atas transaksi tersebut.
Pastikan dulu ke wp ya apakah jasa yg diberikan masuk dalam pengertian jasa katering atau tidak (pengertian jasa katering ada di pasal 1 PMK-18/2015). Jika masuk jasa katering maka dilakukan pemotongan PPh pasal 23, untuk jumlah bruto pemotongan bisa dicek ya di pasal 1 ayat 3 PMK-141/2015. kalau bukan jasa katering, cek kembali apakah jasa yg diberikan masuk dalam apbn/apbd atau tidak? jika iya di pasal 1 ayat 6 huruf bj ada Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebanka
–
DR