ada OP direktur npwp nya ditarik ke kpp madya, sumber penghasilan dari sebagai direktur dan menyewakan ruko. apakah dia wajib PKP?
YANG WAJIB MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN (yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP) , kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal Pasal 3A ayat (1) UU Nom
–
AMP