Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada pembayaran atas pekerjaan jasa kepada OP tp tidak memiliki npwp dan hanya diberikan KTP saja gimana ya?

Jawaban

dipotong pph pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi sesuai per 16/2016

Dasar Hukum

Editor

AMP