PT menjual barang ke PT C melalui perantara PT B. Ketika PT B menagihkan jasa ke PT A apakah menggunakan kode faktur 04/01 ?
yang bisa menggunakan kode faktur 04 atas DPP nilai lain itu untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara. Jika untuk penagihan jasa kepada PT A maka tetap 01
–
R