wp masuk dalam kriteria pp 23/2018. jika ada penghasilan bunga pinjaman sudah dikenakan PPh 23. bukankah seharusnya dikenakan 0,5% final karena punya sket pp 23?
Karena kegiatan usahanya bukan jasa peminjaman dan penghasilan tersebut bukan merupakan kegiatan usahanya, maka tetap dipotong PPh 23 atas bunga
–
R