mau tanya untuk jasa konstruksi dana bos bendaharawan pakai Pasal 23 atau pasal 4 ayat 2 ?
Untuk Jasa konstruksi sepanjang memenuhi pengertian jasa konstruksi pada PP 51 tahun 2008 seharusnya dikenai PPh Pasal 4 ayat 2. Tidak ada diatur khusus mengenai dana bos bendaharawan.
–
ABS