kalau perusahaan pusat dan cabang sama2 terdaftar di kpp madya, perlakuan pemotongan PPh 21, 23 dan 4(2)nya bagaimana ya? apakah dilakukan oleh pusat atau masing2?
sesuai ketentuan pasal 6 Per-05/2021 untuk pemotongan PPhnya dilakukan dimana.
–
ABS