Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau perusahaan pusat dan cabang sama2 terdaftar di kpp madya, perlakuan pemotongan PPh 21, 23 dan 4(2)nya bagaimana ya? apakah dilakukan oleh pusat atau masing2?

Jawaban

sesuai ketentuan pasal 6 Per-05/2021 untuk pemotongan PPhnya dilakukan dimana.

Dasar Hukum

Editor

ABS