Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saat pembuatan fp jika terlambat menerbitkan faktur pajak

Jawaban

Saat pembuatan Faktur Pajak normatif ke pasal 69 PMK 18/2021, apabila terlambat menerbitkan Faktur Pajak, bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

EFA