Polis asuransi kebakaran termasuk yang dijelaskan di pasal 4 ayat (1) uu pph ga Kak?
wp ga jawab ya ini premi atau pencairan. jelasin lagi aja kalau menurut pasal 4 ayat 1, untuk premi asuransi termasuk objek bagi yang menerimanya. kalo wp sebagai si pembayar premi asuransi, maka bukan penghasilan bagi wp itu, tapi objek pajak bagi si perusahaan asuransi/penerimanya. kalo wp menerima pencairan asuransi, selama masuk klausul pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh yg diubah dgn UU Cika, maka dikecualikan dari objek pajak
–
IN