apakah ada penjelasan lebih lanjut tentang pasal tersebut beserta contohnya apa yg dimaksud dengan kegiatan yg berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam hal produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen?
Normatif sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN
–
AF