sebagai penjual yg mendapatkan titipan “Uang Ongkir” dari pembeli wajib memotong PPh 23 atas transaksi tersebut kepada pihak penyedia layanan Jasa Ekspedisi ?
jika yg bertransaksi adalah pihak penjual, dan penjual adalah pemotong, maka memiliki kewajiban memotong PPh pasal 23
–
H