sudah mendapat sket validasi PPh final penjualan tanah/bangunan. Setelah ke pemda dikatakan masih kurang bayar. Apakah bisa tidak harus membatalkan sket sebelumnya, tinggal mengajukan validasi atas ssp sisanya ?
Seharusnya tetap minta dibatalkan, kemudian mengajukan permohonan baru, bukan ssp sisanya. Karena satu objek validasi pengalihan tanah/bangunan
–
R