Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WPLN ada DGT, apakah bisa digunakan untuk transaksi dengan pihak indonesia yang selanjutnya?

Jawaban

Apabila sudah diinput ke e-SKD dan terbit tanda terima SKD, maka tanda terima selama masih berlaku dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dengan pihak lain di Indonesia

Dasar Hukum

Editor

AMP